Bimbingan konseling pra nikah merupakan kegiatan yang diselenggarakan kepada pihak-pihak yang belum menikah, sehubungan dengan rencana pernikahannya. Pihak-pihak tersebut datang ke konselor untuk membuat keputusannya agar lebih mantap dan dapat melakukan penyesuaian di kemudian hari secara baik (Latipun, 2010: 154). Konseling pernikahan atau yang biasa disebut marriage counseling) merupakan upaya membantu pasangan calon pengantin. Konselig pernikahan ini dilakukan oleh konselor yang professional. Tujuannya agar mereka dapat berkembang dan mampu memecahkan masalah yang dihadapinya melalui cara-cara yang saling menghargai, toleransi, dan komunikasi, agar dapat tercapai motivasi berkeluarga, perkembangan, kemandirian, dan kesejahteraan seluruh anggota keluarganya (Willis, 2009: 165). Konseling pernikahan juga disebut dengan terapi untuk pasangan yang akan menikah. Terapi tersebut digunakan untuk membantu pasangan agar saling memahami, dapat memecahkan masalah dan konflik secara sehat, saling menghargai perbedaan, dan dapat meningkatkan komunikasi yang baik (Kertamuda, 2009: 126).
Bimbingan konseling pra nikah mempunyai objek yaitu calon pasangan suami istri dan anggota keluarga calon suami istri. Calon suami istri atau lebih tepatnya pasangan laki-laki dan perempuan yang dalam perkembangan hidupnya baik secara fisik maupun psikis sudah siap dan sepakat untuk menjalin hubungan ke jenjang yang lebih serius (pernikahan). Anggota keluarga calon suami istri yaitu individu-individu yang mempunyai hubungan keluarga dekat, baik dari pihak suami maupun istri (Kamil: 2004: 12).
Dalam pernikahan dituntut adanya sikap dewasa dari masingmasing pasangan suami isteri. Oleh karena itu persyaratan bagi suatu pernikahan yang bertujuan mewujudkan keluarga bahagia, sejahtera dan kekal adalah usia yang cukup dewasa pula. Pembatasan usia dalam undang-undang pernikahan No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) penting artinya untuk mencegah praktek pernikahan yang terlampau muda. Oleh karena itu harus betul-betul ditanamkan kepada mereka tujuan pernikahan yang termaksud dalam hukum pernikahan di Indonesia.Ini juga berarti bahwa calon mempelai suami isteri harus telah masak jiwa raganya untuk dapat memasuki jenjang pernikahan agar berakhir dengan kebahagiaan. Dimaksudkan juga dengan diaturnya masalah pembatasan usia nikah dalam hukum pernikahan di Indonesia ini untuk menghindarkan dari dampak-dampak negatif yang akan timbul apabila pernikahan dilakukan oleh calon mempelai yang usianya masih terlalu muda. Menurut Rofiq (2001: 77) pernikahan mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan, ternyata bahwa batas yang rendah bagi seorang wanita untuk nikah, mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi .Maka undang-undang ini menentukan batas umur untuk nikah baik pria maupun wanita. Masalah penentuan umur dalam Undang-Undang pernikahan maupun KHI memang bersifat Ijtihadiah, sebagai usaha pembaharuan pemikiran fiqh yang lalu.

0 Komentar